news

Simak! Walaupun Sudah Melewati Batas Usia, Pensiunan PNS Akan Tetap Terima Tunjangan Anak dari Taspen, Jikalau...

Minggu, 21 Juli 2024 | 21:07 WIB
Walaupun sudah melewati batas usia, Pensiunan PNS akan tetap terima tunjangan anak dari Taspen. (Taspen )

  KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan anak pensiunan PNS memiliki persyaratan yang kompleks.

Hal ini disebabkan oleh beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam pemberian tunjangan anak kepada pensiunan PNS yang memiliki anak.

Pemerintah juga tidak membatasi tunjangan ini hanya untuk anak kandung.

Baca Juga: SMK HEBAT! SMK KOTA TANGERANG INI MENGIKUTI EVENT YAMAHA SUNDAY RACE DI SIRKUIT MANDALIKA, SEKOLAH MANA ITU? SIMAK

Selain anak kandung, pemerintah juga telah memberikan pensiunan PNS tunjangan anak yang memiliki anak tiri maupun anak angkat.

Akan tetapi dalam pemberian tunjangan anak, hanya diperuntukkan untuk dua anak saja.

Secara otomatis anak ketiga, keempat tidak dapat jatah tunjangan anak dari pemerintah yang disalurkan oleh Taspen.

Selain itu, anak pensiunan PNS yang ditanggung oleh tunjangan anak memiliki persyaratan berupa batas usia.

Baca Juga: Wah, MenpanRB Konsolidasi dengan Kemendikbudristek, Bahas Apa Ya? Simak Informasinya Berikut Ini

Maka, anak pensiunan PNS yang melewati batas usia yang dipersyaratkan, tidak akan menerima tunjangan anak lagi.

Hal tersebut diumumkan oleh Taspen dalam media sosial Instagramnya @Taspen pada tanggal 13 Juli 2024.

Dijelaskan bahwa anak pensiunan PNS yang telah berusia di atas 21 tahun, tidak akan berhak bagi ditanggung ke dalam tunjangan anak.

Namun aturan di atas mempunyai pengecualian, jikalau anak pensiunan PNS masih menempuh pendidikan (kuliah, serta belum menikah dan belum bekerja) maka berhak atas tunjangan anak tersebut. 

Baca Juga: Kepala Bagian Pemerintah Kota Ambon Sebut akan Membentuk Tim Pengawas Netralitas ASN Dalam Pilkada

Hanya saja pengecualian di atas wajib memiliki dokumen yang lengkap untuk dilampirkan kepada Taspen.

Halaman:

Tags

Terkini