- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan;
- Tunjangan kinerja dan lainnya.
Sementara itu, dilansir Klik Pendidikan dari PMK Nomor 49 Tahun 2023 pada Minggu, 21 Juli 2024.
Baca Juga: Siap-siap! Kompetensi PNS dan PPPK Wajib Ditingkatkan dengan Lakukan Peran Ini Agar Tidak Tersisih
Adapun uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Dengan kata lain PNS dinyatakan lembur apabila ada perintah dari pejabat yang berwenang.
Selain itu, PNS juga diberikan uang makan lembur apabila setelah bekerja lembur kurang dari 2 jam secara berturut-turut.
Besaran uang makan lembur PNS rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Bukan 5 Tahun! Usia Minimal Anak untuk Masuk TK Menurut Nadiem Makarim Berusia Segini
Rp35.000 uang makan lembur golongan I dan II;
Rp37.000 uang makan lembur golongan III; dan
Rp41.000 uang makan lembur golongan IV.
Demikian mekanisme pemberian uang lembur kepada PNS yang memang diperintahkan untuk lembur.***