KLIK PENDIDIKAN – Sri Mulyani dikabarkan telah menetapkan aturan mengenai uang lembur PNS.
Uang lembur PNS diatur secara resmi melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023 sebagaimana yang diterbitkan oleh Sri Mulyani.
Sri Mulyani yang juga pernah menjabat sebagai Menkeu di era Presiden SBY menjelaskan mekanisme pemberian uang lembur PNS.
Besaran uang lembur PNS berbeda-beda sesuai dengan golongan yang diemban.
Baca Juga: Ditetapkan Sri Mulyani, PNS Bisa Terima Uang Makan Hingga Rp902 Ribu Per Bulannya dengan Catatan..
Berdasarkan PMK tersebut nominal uang lembur yang ditetapkan untuk PNS sebesar ini:
- Sebesar Rp18.000 per jam untuk PNS golongan I;
- Rp24.000 per jam bagi PNS golongan II;
- Rp30.000 per jam bagi PNS golongan III: dan
- Rp36.000 per jam bagi PNS golongan IV.
Menariknya, uang lembur tersebut diberikan di luar gaji maupun tunjangan yang diterima setiap bulan.
Seperti diketahui, PNS diberikan berbagai macam tunjangan sebagai bagian daripada hak yang telah ditetapkan meliputi:
- Tunjangan keluarga;
Baca Juga: Jokowi Ketok Palu! Usia Pensiun PNS Hingga 70 Tahun Berlaku Bagi Jabatan Ini