Namun sebenarnya dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, guru honorer bisa memperoleh gaji yang bersumber dari dana BOS asalkan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, guru honorer bisa memperoleh gaji dari dana BOS dengan alokasi paling banyak sebesar 50 persen dari keseluruhan dana BOS yang diterima oleh instansi pendidikan.
Baca Juga: Kalahkan Sekolah Negeri! 10 SMA Swasta Terbaik di Jakarta Ini Sukses Meraih Peringkat Nasional
Guru honorer bisa digaji dari sumber dana BOS asalkan guru honorer tersebut telah tercatat di Dapodik, memiliki NUPTK dan tidak mendapatkan tunjangan profesi.
Perlu digarisbawahi bahwa dana BOS yang digunakan untuk memberikan gaji kepada guru honorer merupakan sisa dana, sehingga pembayaran tenaga pendidikan dapat dilakukan menggunakan dana BOS tersebut.***