news

MAAF YA! Tunjangan Khusus Guru Non ASN Sesuai Persesjen Terbaru Dibatalkan Secara Otomatis, Apabila...

Jumat, 19 Juli 2024 | 06:57 WIB
Kemendikbudristek keluarkan kebijakan baru sesuai Persesjen No 10 Tahun 2024 bahwa pembatalan tunjangan khusus dapat terjadi. (Ilustrasi/Humas Pemprov Sumsel)

Penting diinformasikan bahwa pembatalan pembayaran tunjangan khusus guru non ASN juga dapat terjadi karena:

Baca Juga: Dibuka 40.541 Formasi, MenPANRB: Karier Guru Kedepannya Jauh Lebih Menjanjikan, Jelas, dan Tidak Rumit

- usulan Dinas melalui surat pembatalan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang disertai dengan alasan pembatalan kepada Puslapdik.

Dalam hal guru non ASN yang telah menerima tunjangan khusus ketika terjadi pembatalan pembayaran.

Maka yang bersangkutan wajib untuk segera mengembalikan tunjangan khusus ke kas negara.

Baca Juga: Resmi dari Taspen, Inilah Persyaratan Pengajuan Hak Pensiun Janda atau Duda Bila Pensiunan PNS Meninggal Dunia

Demikian informasi ini disampaikan, pemerintah berharap agar dapat menjadi perhatian bagi seluruh guru non ASN.

Semoga bisa bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini