Penting diinformasikan bahwa pembatalan pembayaran tunjangan khusus guru non ASN juga dapat terjadi karena:
- usulan Dinas melalui surat pembatalan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang disertai dengan alasan pembatalan kepada Puslapdik.
Dalam hal guru non ASN yang telah menerima tunjangan khusus ketika terjadi pembatalan pembayaran.
Maka yang bersangkutan wajib untuk segera mengembalikan tunjangan khusus ke kas negara.
Demikian informasi ini disampaikan, pemerintah berharap agar dapat menjadi perhatian bagi seluruh guru non ASN.
Semoga bisa bermanfaat.***