news

SRI MULYANI SUDAH MENGESAHKAN TUNJANGAN DAYA TAHAN TUBUH PNS UNTUK 38 PROVINSI, CEK RATA-RATA BESARANNYA

Selasa, 16 Juli 2024 | 15:32 WIB
Inilah rata-rata besaran nominal tunjangan daya tahan tubuh PNS yang ditetapkan Sri Mulyani per Provinsi (djpb.kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan daya tahan tubuh bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 38 Provinsi di Indonesia resmi disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengesahkan PMK No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024 yang memuat besaran nominal tunjangan daya tahan tubuh PNS.

Tunjangan daya tahan tubuh PNS di 38 Provinsi di Indonesia mempunyai nominal berbeda-beda.

Baca Juga: Bupati Bengkalis Tegaskan Kepada PPPK dan PNS yang Baru Menerima SK Untuk Bekerja Sesuai Penempatan, Tidak Boleh Minta Pindah

Meski demikian, pemberian tunjangan daya tahan tubuh PNS ini patut untuk disyukuri sebab telah diberikan di luar gaji pokok bulanan dan tunjangan umum PNS seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Tunjangan daya tahan tubuh PNS dihadirkan sebagai wujud perhatian pemerintah untuk meningkatkan stamina agar tetap prima dalam melaksanakan tugasnya.

Mengingat tugas dan tanggung jawab PNS yang begitu besar terhadap jalannya roda pemerintahan, maka tunjangan daya tahan tubuh resmi diberikan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Tidak Hanya Semata-mata Memberikan Tunjangan Kepada TNI dan Polri, Melainkan Juga PNS Berupa...

Dalam PMK No 49 tahun 2023 tepatnya di pasal 34, Sri Mulyani menetapkan ketentuan tunjangan daya tahan tubuh PNS di 38 Provinsi yakni;

Satuan biaya makan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan, minuman bergizi yang dapat menambah, meningkatkan dab mempertahankan daya tahan tubuh PNS.

Tunjangan daya tahan tubuh PNS sendiri ditetapkan Sri Mulyani untuk diberikan per hari.

Baca Juga: Masa Kerja PPPK Semua Golongan Secara Langsung Dihentikan Secara Tidak Hormat Oleh Presiden Jokowi Pada Kondisi Berikut

Rata-rata besaran nominal tunjangan daya tahan tubuh PNS di 38 provinsi mulai dari Rp18.000 per hari sampai dengan Rp25.000 per hari.

Provinsi yang mendapatkan tunjangan daya tahan tubuh PNS tertinggi yakni Rp25.000 per hari terdiri dari;

Halaman:

Tags

Terkini