KLIK PENDIDIKAN - Bupati Bengkalis, Kasmarni, mengeluarkan pernyataan tegas yang ditujukan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan pada pelaksanaan penyerahan SK Penempatan kepada 1.143 PPPK dan 3 PNS formasi pembibitan daerah, di halaman kantor Bupati Bengkalis, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam pernyataannya, Bupati Kasmarni menegaskan bahwa PPPK dan PNS tidak boleh ada yang meminta pindah. Baik pindah keluar daerah maupun pindah penempatan, pasca pembagian Surat Keutusan.
Ia mengatakan bahwa penempatan sudah sesuai dengan formasi kelulusannya, termasuk tuntutan terkait besaran tunjangan, mutasi, kenaikan pangkat, jabatan dan pensiun, karena belum adanya regulasi yang mengatur secara jelas.
Kasmarni juga berpesan, jika ada yang merasa tidak nyaman atau tidak suka dengan pekerjaan serta kebijakan yang berlaku saat ini, sebaiknya, mengundurkan diri (resign) jika tidak dapat menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada.
Ia juga menekankan pentingnya kesetiaan dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
"Penempatan sudah sesuai dengan formasi kelulusannya, termasuk tuntutan terkait besaran tunjangan, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan pensiun, karena belum ada regulasi yang mengatur secara jelas akan hal tersebut.
Makanya kami berpesan, jika tidak suka dengan pekerjaan dan kebijakan yang ada saat ini, silakan resign. Jika tidak sanggup untuk resign, maka cintailah pekerjaan ini dengan loyalitas, integritas dan kredibilitas," tegasnya.
Selain itu, Kasmarni menyampaikan bahwa mulai saat ini, kinerja PNS dan PPPK daerah akan terus dipantau dan dievaluasi untuk menentukan apakah SK penempatan mereka akan diperpanjang atau kontraknya akan diputus.
"Semua tentunya tergantung dari kinerja masing-masing. Apabila tidak berprestasi, tidak memberikan yang terbaik untuk melayani dan menjalankan tugas, apalagi sampai melakukan tindak kejahatan dan melawan hukum, pasti akan kami berikan tindakan sesuai aturan yang ada," sebutnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati bengkalis juga berpesan kepada Kepala Perangkat Daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer yang baru.
Hal itu dikarenakan usulan formasi jabatan di organisasinya sudah terisi.