Tunjangan akan ditransfer langsung oleh Dinas Pendidikan setempat setelah menerima dana transferan ke kas daerah dari Pemerintah Pusat.
Baca Juga: 40 Ribu Formasi CPNS dan PPPK 2024 Terbuka untuk Instansi Kemensos, Ada yang Minat?
Untuk jadwal pencairan 3 tunjangan guru tahun 2024 yang resmi ditetapkan Nadiem Makarim dalan Permendikbud No 45 tahun 2023 adalah sebagai berikut.
a. Pencairan triwulan I bulan April
b. Pencairan triwulan II bulan Juli
d. Pencairan triwulan III bulan Oktober
e. Pencairan triwulan IV bulan November
Perlu diketahui guru bawah besaran nominal tunjangan ini berbeda-beda yakni;
- Tambahan Penghasilan Rp 250.000 per bulan
- Tunjangan khusus diberikan satu kali gaji pokok per bulan
- Tunjangan profesi diberikan satu kali gaji pokok per bulan.***