news

Jadwal Pencairan 3 Tunjangan Guru Tahun 2024 Resmi Ditetapkan Nadiem Makarim, Yuk Cek di Sini

Sabtu, 13 Juli 2024 | 10:20 WIB
Inilah jadwal pencairan 3 tunjangan guru tahun 2024 yang resmi ditetapkan Nadiem Makarim dalam Permendikbud No 45 tahun 2023 (setkab.go.id)

Tunjangan akan ditransfer langsung oleh Dinas Pendidikan setempat setelah menerima dana transferan ke kas daerah dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: 40 Ribu Formasi CPNS dan PPPK 2024 Terbuka untuk Instansi Kemensos, Ada yang Minat?

Untuk jadwal pencairan 3 tunjangan guru tahun 2024 yang resmi ditetapkan Nadiem Makarim dalan Permendikbud No 45 tahun 2023 adalah sebagai berikut.

a. Pencairan triwulan I bulan April

b. Pencairan triwulan II bulan Juli

Baca Juga: Sesuai Aturan Terbaru, Guru Penggerak Mendapat Dua Kemudahan ketika Mengikuti PPG Dalam Jabatan dari Nadiem Makarim

d. Pencairan triwulan III bulan Oktober

e. Pencairan triwulan IV bulan November

Perlu diketahui guru bawah besaran nominal tunjangan ini berbeda-beda yakni;

- Tambahan Penghasilan Rp 250.000 per bulan

Baca Juga: BERDASARKAN PEDOMAN PEMBERIAN DANA UANG MAKAN PNS, MAKA ADA KATEGORI YANG DITETAPKAN TIDAK DIBERIKAN, CEK DI SINI

- Tunjangan khusus diberikan satu kali gaji pokok per bulan

- Tunjangan profesi diberikan satu kali gaji pokok per bulan.***

Halaman:

Tags

Terkini