news

Diputuskan Presiden Jokowi! PNS Mengalami Pemberhentian Jabatan Jika Mengalami 3 Kondisi Berikut, Simak

Rabu, 10 Juli 2024 | 14:52 WIB
Ilustrasi Jokowi tetapkan aturan atas pemberhentian PNS diketahui karena 3 kondisi berikut ini sesuai aturan UU ASN terbaru. (Instagram/Jokowi)

KLIK PENDIDIKAN - Berdasarkan aturan terbaru UU ASN No. 20 Tahun 2023 terdapat kebijakan Presiden RI Jokowi mengenai pemberhentian Pegawai negeri sipil (PNS).

Dapat disimak beberapa ketentuan PNS yang mengalami pemberhentian jabatan sebagai pegawai ASN baik di instansi pusat maupun daerah di artikel ini hingga tuntas.

Pada poin pemberhentian di aturan UU ASN 2023 ada hal penting yang menjadikan PNS tidak lagi sebagai Pegawai ASN kondisinya jika mengalami hal berikut.

Baca Juga: UANG TAMBAHAN PNS Resmi Disahkan Sri Mulyani, PNS Kategori Ini Jangan Terlalu Berharap Banyak!

Diketahui setidaknya terdapat 3 kondisi dimana PNS mengalami pemberhentian jabatan.

Sesuai pasal 52 ayat 2 dan 3 di dalam UU ASN 2023 bahwa pemberhentian kinerja PNS berlaku dengan kondisi:

1. Secara hormat

2. Secara tidak hormat

3. Dan pasal 53 pemberhentian PNS dilakukan secara sementara jika sedang diangkat menjadi pejabat negara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga: Gaji Honorer yang Resmi Diangkat Menjadi PPPK Diatur dalam Perpres No.11 Tahun 2024, Bukan Sesuai Daerah Melainkan Masa Kerja dan Golongan

Di poin ke 3 ini pegawai dapat kembali menjadi PNS apabila diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan syarat harus ada posisi yang lowong (kosong) untuk diisi.

Pemberhentian secara hormat diketahui jika PNS telah mengundurkan diri dari jabatannya atau mencapai batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika PNS pada kondisi diberhentikan secara tidak hormat maka Presiden Jokowi dengan tegas memberlakukan kebijakan tersebut diketahui ketika pegawai melakukan:

Baca Juga: Aturan Terbaru Nadiem Makarim! Peserta PPG 2024 Hanya Bisa Diikuti Oleh Guru dengan Kriteria Berikut

Halaman:

Tags

Terkini