news

Menuju Kesetaraan: UU ASN No 20 Tahun 2023 Berikan Pensiun untuk PNS dan PPPK?

Minggu, 7 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU ASN Baru: Penegasan peran strategis dan transformasi menuju masa depan. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - UU ASN No 20 Tahun 2023 ini merupakan perombakan besar terhadap sistem kepegawaian di Indonesia, dengan fokus pada penataan tenaga honorer dan penguatan sistem merit.

UU ASN No 20 Tahun 2023 ini menyatukan status PNS dan PPPK, sehingga tidak ada lagi perbedaan hak dan kewajiban antara keduanya.

UU ASN No 20 Tahun 2023 ini menghapuskan istilah PNS pusat dan PNS daerah, sehingga semua ASN berada di bawah pemerintah pusat.

Baca Juga: KEREN! Selain Materiel PNS dan PPPK Dijamin 4 Jenis Penghargaan Non Materiel oleh UU ASN 2023, Cek Informasi Lengkapnya

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tidak secara eksplisit mengatur tentang hak pensiun bagi seluruh Pegawai ASN.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait hak pensiun dalam UU ASN terbaru:

PNS yang diangkat sebelum berlakunya UU ini tetap berhak atas pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.

Baca Juga: Bupati Semarang Larang PNS dan PPPK Judi Online dan Narkoba, Sanksi Berat Menanti Hingga Pemecatan

PNS yang diangkat setelah berlakunya UU ini, pensiunnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.

Belum ada ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai hak pensiun bagi PPPK dalam UU ASN ini.

Baca Juga: SAH! Sesuai Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PNS Harus Dihentikan Sementara Oleh Negara Ketika...

UU Nomor 20 Tahun 2023 tidak hanya fokus pada hak-hak Pegawai ASN, tetapi juga menegaskan peran penting mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional.

Penguatan pengawasan Sistem Merit, penataan kebutuhan PNS dan PPPK, serta digitalisasi Manajemen ASN menjadi fokus utama dalam UU ini.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Halaman:

Tags

Terkini