UU ini juga mengatur batas usia pensiun yang berbeda untuk jabatan manajerial dan nonmanajerial, serta mendorong penyelesaian penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Dengan langkah-langkah inovatif ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah bagi Pegawai ASN di Indonesia.
Transformasi dalam pengelolaan ASN dan peningkatan kesejahteraan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang memotivasi dan memajukan setiap individu.***