KLIK PENDIDIKAN - Uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I II III dan IV dari Sri Mulyani punya aturan pemberian.
Uang makan PNS golongan I II III dan IV tidak diberikan begitu saja meskipun regulasi besaran nominalnya sudah jelas disahkan Sri Mulyani dalam PMK No 49 tahun 2023.
PNS golongan I II III dan IV juga harus tahu bahwa ada peraturan yang memuat aturan pemberian uang makan dari Sri Mulyani ini.
Uang makan PNS adalah biaya kompensasi yang diberikan kepada pegawai untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
Uang makan PNS mempunyai nominal berbeda-beda seperti golongan I dan II diberikan Rp 35.000 per hari, golongan III diberikan 37.000 per hari dan golongan IV diberikan Rp 41.000 per hari.
Besaran nominal ini jelas tertuang dalam PMK No 49 tahun 2023.
Sementara aturan yang membuat pemberian uang makan PNS golongan I II III dan IV adalah PMK No 72/PMK.05/2016.
Dalam aturannya, uang makan diberikan berdasarkan daftar hadir pegawai pada hari kerja dalam 1 bulan.
Uang makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: Apa Saja Penghargaan Jaminan Sosial yang Resmi Menjadi Hak Seorang ASN PPPK dari Jokowi? Cek di Sini
- Sedang melaksanakan tugas belajar
- Sedang cuti
- Sedang malaksanakan perjalanan dinas