KLIK PENDIDIKAN - Tenaga Honorer yang tengah menantikan pengangkatan menjadi PPPK, pastikan dirimu sudah memenuhi syarat.
Sebab, telah dipastikan bahwa Tenaga Honorer dapat diangkat menjadi PPPK apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK akan dirampungkan di tahun 2024 ini.
Jadi, jangan sampai kamu batal diangkat menjadi PPPK hanya karena tidak memenuhi syarat.
Melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 dirincikan apa saja syarat yang harus Tenaga Honorer penuhi agar dapat diangkat menjadi PPPK.
Sampai saat ini pun, MenPAN-RB telah mengkonfirmasi sebanyak 1,7 juta lebih Tenaga Honorer telah lolos verifikasi dan validasi.
Tenaga Honorer yang telah lolos verifikasi dan validasi tersebut sudah memenuhi syarat pengangkatan menjadi PPPK.
Adapun syarat pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK yang sudah ditetapkan ialah berikut ini:
1. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
2. SK Pengangkatan paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja
3. Telah bekerja paling singkat 1 tahun terhitung pada 31 Desember 2021 dan masih aktif hingga saat ini
4. Pegawai bersangkutan telah menerima gaji yang bersumber dari APBN atau APBD yang bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu atau pihak ketiga