KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan sejumlah besaran uang untuk PNS di luar dari besaran gaji pokok.
Melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023, ada 4 usng untuk PNS yang rutin diberikan Sri Mulyani setiap bulannya kepada PNS.
Penetapan 4 uang ini dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 sendiri jauh sebelum rilisnya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
Yap, seperti yang diketahui per 1 Januari tahun 2024 gaji pensiunan PNS ditetapkan naik sebesar 8 persen.
Di luar dari kenaikan gaji tersebut para PNS jug akan mendapatkan tambahan penghasilan di tahun 2024 ini yang ditetapkan Sri Mulyani sejak tahun 2023 melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Sepanjang bulan di tahun 2024, PNS akan mengantongi 4 uang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Beasiswa Unggulan Hanya untuk Keluarga ASN? Ketahui Sebelum Mendaftar dan Jenis-Jenisnya
Adapun 4 jenis uang yang akan diterima PNS setiap bulannya ialah sebagai berikut:
1. Tunjangan makan
- PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari × 1 bulan/22 hari kerja = Rp770.000/bulan.
- PNS Golongan III: Rp37.000/hari × 1 bulan/22 hari kerja = Rp814.000/bulan.
- PNS Golongan IV: Rp41.000/ hari × 1 bulan/22 hari kerja = Rp902.000/bulan.
2. Tunjangan pulsa