news

Guru Non ASN Diberikan Bantuan Insentif Sebesar Rp1,2 Juta Sampai 1,8 Juta Setiap Semester oleh Kemendikbud, Simak Kententuannya

Jumat, 28 Juni 2024 | 10:45 WIB
Potret guru non ASN diberikan bantuan insentif sebesar Rp1,2 juta sampai 1,8 juta setiap semester oleh Kemendikbud, jika penuhi ketentuannya (smpnegeri3medangderas.sch.id)

Baca Juga: SETIAP BULANNYA PNS PADA JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAPAT TUNJANGAN DI LUAR GAJI POKOK DARI JOKOWI SEBESAR RP...

“Bantuan insentif semester I dicairkan mulai bulan Juli dan semester II dicairkan paling lambat bulan Desember," jelas Ning.

Dikatakannya, nominal yang diterima masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp. 300.000,-/bulan untuk guru formal dan Rp. 200.000,-/bulan untuk guru non formal.

Oleh karena itu setiap semester akan mendapatkan 1,8 juta bagi guru formal dan untuk guru non formal akan mendapatkan sebesar 1,2 juta.

Baca Juga: Hanya Ada 3 Universitas Terbaik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara! Nomor 1 Berhasil Duduk di Peringkat 54 Kampus Terbaik di Indonesia!

Ning menjelaskan, nominasi penerima bantuan insentif baik yang formal maupun non formal sudah ada dalam aplikasi Simantun.

“Dinas Pendidikan bisa mengecek guru yang masuk dalam nominasi untuk segera, memverifikasinya, dan segera mengusulkan sebelum tanggal 30 Juli 2024," kata Ning.

Itulah informasi bantuan insetif yang didapatkan guru non ASN setiap semesternya, semoga membantu.***

Halaman:

Tags

Terkini