news

Guru Non ASN Diberikan Bantuan Insentif Sebesar Rp1,2 Juta Sampai 1,8 Juta Setiap Semester oleh Kemendikbud, Simak Kententuannya

Jumat, 28 Juni 2024 | 10:45 WIB
Potret guru non ASN diberikan bantuan insentif sebesar Rp1,2 juta sampai 1,8 juta setiap semester oleh Kemendikbud, jika penuhi ketentuannya (smpnegeri3medangderas.sch.id)


KLIK PENDIDIKAN - Guru non ASN akan mendapatkan bantuan tambahan tahun 2024 dari Kemendikbud di setiap semesternya.

Bantuan tambahan ini merupakan bantuan insentif guru non ASN yang diberikan Kemendikbud di setiap bulannya, namun dicairkan setiap semesteran pada tahun 2024.

Nominal bantuan insentif cukup besar dari kemendikbud sebesar Rp1,2 juta hingga 1,8 Juta per semesternya akan diberikan oleh guru non ASN bagi yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Sama Sekali Tak Punya Alat Transportasi dan Mesin, Sebesar Ini Harta Kekayaan Bupati Indramayu Nina Agustina

Kemendikbud juga menjelaskan bahwasanya tidak semua guru non ASN akan mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp1,2 juta hingga 1,8 juta ini tiap semester.

Dikarenakan Kemendikbud memberikan ketentuan atau syarat yang wajib dipatuhi guru non ASN agar bisa mendapatkan bantuan insentif ini.

Bantuan insentif ini diharapkan dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan guru non ASN yang selalu mengabdi kepada negara dengan cara mengajarkan agar murid menjadi pintar.

Baca Juga: Dipastikan Tidak Jadi Diblokir Kemenkominfo, Media Sosial X dan Telegram Masih Dapat Digunakan

Bantuan insentif bagi guru non ASN pada tahun 2024 ini akan dicairkan setiap semester oleh Kemendikbud.

Kemendikbud merubah peraturannya karena sebelumnya bantuan insentif ini disalurkan sekaligus selama satu tahun.

“Jadi, tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun," kata Penanggungjawab program tunjangan guru jenjang PAUD dan Dikdas, Sri Lestariningsih, yang biasa disapa dengan Bu Ning, pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program pemberian Aneka Tunjangan Guru Non ASN dengan Pemerintah Daerah dikutip dari laman resmi puslapdik.kemendikbud.go.id pada tanggal 28 Juni 2024.

Baca Juga: Di Luar Gaji Pokok, Sri Mulyani Cairkan 2 Tunjangan Ini Bagi PNS pada Juli! Setiap Golongan Terima Nominal Berbeda

Apa ketentuan yang harus dipatuhi oleh guru non ASN agar mendapatkan bantuan insentif dari Kemendikbud?

Bantuan insentif ini diberikan kepada guru non ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik (serdik) dan juga ada ketentuan lainnya.

Bantuan insentif diberikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus) dan masa kerja 13 tahun untuk guru non formal yaitu pendidik KB/TPA.

Halaman:

Tags

Terkini