KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi akan mendapatkan bonus Rp400 ribu dari Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Pencairan bonus PNS tersebut ditetapkan oleh Sri Mulyani di luar gaji pokok dan tunjangan rutin.
Hanya PNS yang beruntung saja yauakan yang akan menerima bonus ini dari Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Siap Cairkan Bonus Rp3,1 Juta untuk Dosen PNS Bulan Juli dengan Syarat...
Sebagaimana ditetapkan dalam PMK no 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun 2024, PNS yang akan menerima bonus Rp400 ribu adalah mereka yang ditunjuk sebagai moderator kegiatan.
"Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan," bunyi penjelasan PMK No 49 tahun 2023 poin 9.2
Walaupun demikian, tidak semua kegiatan akan mendapatkan bonus dari Sri Mulyani walaupun sudah ditunjuk menjadi moderator.
Baca Juga: BKN Tetapkan PNS Kategori Ini Tidak Berhak atas Pensiun, Siapa Saja? Simak Ulasannya
Sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan PMK no 49 tahun 2023 poin 9, inilah kategori kegiatan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani:
1. Seminar
2. Rapat
3. Sosialisasi
4. Diseminasi