Dikukuhkan dalam pasal 4 permendikbud nomor 1 tahun 2021.
Seluruh calon siswa kelas 1 SD wajib memenuhi syarat usia masuk sekolah.
Untuk jenjang SD yaitu :
Usia prioritas adalah 7 tahun
Usia 6 tahun
Usia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan dengan catatan wajib memiliki surat rekomendasi dari psikolog atau dewan guru.
Itulah ketentuan batas usia masuk SD kelas 1 dari yang paling muda hingga usia prioritas.***