Kemudian, hal lainnya yang membuat tunjangan umum tidak dibayarkan ialah apabila para TNI menjalani cuti besar.
Baca Juga: PNS dan PPPK Disamaratakan! Serentak Terima 7 Penghargaan dari Pemerintah
4. Berhenti sebagai prajurit TNI
Selanjutnya, sesuai putusan Kemenhan dalam Permenhan Nomor 33 Tahun 2017, tunjangan umum tidak dibayarkan jika para TNI berhenti sebagai prajurit TNI.
5. Menjalani hukuman pidana
Para TNI perlu berhati-hati, tunjangan umum tidak dibayarkan jika TNI menjalani hukuman pidana minimal 1 bulan, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***