Tunjangan Umum Bagi TNI Resmi Dihentikan, Kemenhan Jelaskan Begini Dalam Peraturan yang Ditetapkannya

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 09:11 WIB
Inilah kondisi yang membuat tunjangan umum bagi TNI dihentikan, sesuai peraturan yang ditekan Kemenhan. (tni.mil.id)
Inilah kondisi yang membuat tunjangan umum bagi TNI dihentikan, sesuai peraturan yang ditekan Kemenhan. (tni.mil.id)

Kemudian, hal lainnya yang membuat tunjangan umum tidak dibayarkan ialah apabila para TNI menjalani cuti besar.

Baca Juga: PNS dan PPPK Disamaratakan! Serentak Terima 7 Penghargaan dari Pemerintah

4. Berhenti sebagai prajurit TNI

Selanjutnya, sesuai putusan Kemenhan dalam Permenhan Nomor 33 Tahun 2017, tunjangan umum tidak dibayarkan jika para TNI berhenti sebagai prajurit TNI.

5. Menjalani hukuman pidana

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka! Peluang Besar Masyarakat Kota Palu Untuk Jadi PNS 2024, Ini Instansi yang Sepi Pelamar

Para TNI perlu berhati-hati, tunjangan umum tidak dibayarkan jika TNI menjalani hukuman pidana minimal 1 bulan, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Permenhan Nomor 33 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X