news

Tunjangan Umum Bagi TNI Resmi Dihentikan, Kemenhan Jelaskan Begini Dalam Peraturan yang Ditetapkannya

Rabu, 19 Juni 2024 | 09:11 WIB
Inilah kondisi yang membuat tunjangan umum bagi TNI dihentikan, sesuai peraturan yang ditekan Kemenhan. (tni.mil.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan umum bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi dihentikan.

Apa alasan yang membuat tunjangan bagi TNI dihentikan?

Simak ulasan artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih lanjut.

Baca Juga: Naik Lagi! Tukin ASN di LPP TVRI Diubah Jokowi Mulai Juni 2024, Alhamdulillah Menjadi Rp...

Ada beberapa hal yang mengakibatkan tunjangan umum bagi TNI dihentikan.

Sesuai putusan Kemenhan dalam Permenhan Nomor 33 Tahun 2017, ada 5 hal yang dapat mengakibatkan TNI tidak menerima tunjangan umum.

Berikut deretan 5 hal tersebut sesuai Permenhan Nomor 33 Tahun 2017.

Baca Juga: Resmi Diketok Jokowi! Tunjangan Kinerja PNS dan PPPK di TVRI Capai Rp24,9 Juta

1. Menerima tunjangan jabatan struktural atau jabatan fungsional

Bagi TNI yang menerima tunjangan jabatan struktural atau jabatan fungsional, maka tidak mendapatkan tunjangan umum dari Kemenhan.

2. Menerima tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan

Baca Juga: 178 ASN Pemkab Pasuruan Ikuti Pembekalan Jelang Pensiun

Hal lainnya yang membuat TNI tidak mendapatkan tunjangan umum adalah jika TNI menerima tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

3. Menjalani cuti besar

Halaman:

Tags

Terkini