- Golongan I diberikan sebesar Rp 35.000 per hari
- Golongan II diberikan sebesar Rp 35.000 per hari
- Golongan III diberikan sebesar Rp 37.000 per hari
- Golongan IV diberikan sebesar Rp 41.000 per hari
Pembayaran uang makan di bulan Juli 2024 dilaksanakan di awal bulan.
Dalam hal uang makan tidak dapat dibayarkan setelah 1 bulan, dapat dibayarkan untuk beberapa bulan.
Baca Juga: Intip 3 SMA Terbaik di Kota Tasikmalaya Versi LTMPT, Pilihan Paling Top untuk PPDB 2024
Khusus untuk uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran.***