news

Sesuai Perintah Sri Mulyani, PNS TNI dan Polri Akan Terima Tunjangan Tambahan Secara Serentak Pada Bulan Juli, Nominalnya Capai Rp...

Selasa, 18 Juni 2024 | 17:21 WIB
Sri Mulyani telah anggarkan tunjangan tambahan yang akan diterima PNS, TNI dan Polri (Ilustrasi - instagram @smindrawati )

KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani telah tuangkan perintahnya dalam aturan Menkeu.

Aturan Menkeu yang dimaksud adalah PMK No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam aturan di atas, Sri Mulyani telah anggarkan tunjangan tambahan yang diterima oleh PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Simak Solusi Bagi Siswa yang Mengalami Kendala Dalam Pendidikan Formal SMA atau Sederajat, Setelah Lulus Bisa Melamar Pekerjaan dan Kuliah.

Tentunya hal tersebut merupakan kabar gembira yang wajib disyukuri oleh PNS, TNI dan Polri.

Tunjangan tambahan yang akan kita bahas saat ini adalah tunjangan uang lauk pauk.

Untuk tunjangan uang lauk pauk, Sri Mulyani anggarkan nominalnya bervariatif.

Baca Juga: ANGIN SEGAR DARI JOKOWI UNTUK SELURUH PPPK DI TANAH AIR, Kontrak Kerja Akhirnya Dapat Diperpanjang Terus Hingga...

Agar tak penasaran, berikut ini nominal tunjangan tambahan yang diterima PNS, TNI dan Polri.

1. Tunjangan uang lauk pauk PNS

● Golongan I: Rp35.000/hari

● Golongan II: Rp35.000/hari

Baca Juga: SIMAK! Ketahui Aturan Umum Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025, Cek Selengkapnya...

● Golongan III: Rp37.000/hari

Halaman:

Tags

Terkini