KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi para PNS, TNI dan Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan tunjangan tambahan bagi PNS, TNI dan Polri di tahun ini.
Tunjangan tambahan PNS, TNI dan Polri telah diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Baca Juga: MOHON MAAF! GURU DENGAN KATEGORI INI TIDAK MENERIMA TPG PADA TAHUN 2024
Dalam PMK ini tunjangan tambahan yang dimaksud berupa uang lauk pauk para PNS, TNI dan Polri.
Adapun besaran uang lauk pauk PNS, TNI dan Polri yaitu:
PNS golongan I II III dan IV:
Baca Juga: Mengenal Istilah Penting dalam Permendikbudristek No 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru
-PNS golongan I akan mendapatkan uang lauk pauk sebesar Rp35.000 per hari.
-PNS golongan II akan mendapatkan uang lauk pauk sebesar Rp35.000 per hari.
-PNS golongan III akan mendapatkan uang lauk pauk sebesar Rp37.000 per hari.
Baca Juga: MENDAGRI SANKSI PPPK KENAKAN PAKAIAN DINAS KHAKI, ini Penyebabnya
-PNS golongan IV akan mendapatkan uang lauk pauk sebesar Rp41.000 per hari.
TNI dan Polri
Sementara untuk anggota TNI dan Polri, uang lauk pauk yang diberikan cukup besar, yaitu sebesar Rp60.000 per hari.