KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mencairkan tunjangan tambahan bagi PNS pada bulan Juli ini.
Namun, besaran tunjukkan tambahan yang diterima akan berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing PNS.
Baca Juga: MENDAGRI SANKSI PPPK KENAKAN PAKAIAN DINAS KHAKI, ini Penyebabnya
Untuk Golongan I dan II, tunjangan tambahan yang akan diterima sebesar Rp35.000 per hari.
PNS yang berada di Golongan III akan menerima tunjangan tambahan sebesar Rp37.000 per hari.
Sedangkan untuk Golongan IV, nominal yang diterima adalah Rp41.000 per hari.
Proses Pencairan
Agar tunjangan tambahan dapat dicairkan, PNS diharuskan melampirkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- SPM (Surat Perintah Membayar) sebanyak 2 lembar
- ADK SPM (Aplikasi Data Keuangan Surat Perintah Membayar)
Baca Juga: Mengenal Masa Tempuh Pembelajaran PPG Sesuai Permendikbudristek Terbaru
- Daftar rekening penerima