KLIK PENDIDIKAN - Bonus bagi guru PNS dan PPPK sebesar 1 kali gaji per bulan pokok akan dicairkan Nadiem Makarim pada Juli nanti.
Dari masing-masing guru PNS dan PPPK akan menerima bonus dari Nadiem Makarin sebesar 1 kali gaji pokok per bulan yang terbaru.
Sebagaimana ketetapan dari Nadiem Makarin, bahwa bonus untuk guru PNS dan PPPK ini cair setiap 3 bulan sekali.
Dengan kata lain di bulan Juli mendatang guru PNS dan PPPK akan menerima bonus sebesar 3 kali (bulan) gaji pokok.
Bonus yang dimaksud, merupakan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II, yang sudah beberapa tahun ini rutin diberikan kepada para guru.
Hal ini ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 terkait pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Tambahan Penghasilan.
Untuk guru PNS besarannya akan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara untuk PPPK berdasarkan pasa Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Kedua peraturan di atas merupakan peraturan terbaru besaran gaji PNS dan PPPK yang ditetapkan di tahun ini oleh Presiden Jokowi.
Dalam peraturan di atas baik gaji PNS dan PPPK diberikan kenaikan sebesar 8 persen.
Baca Juga: Begini Mengecek Nama Tenaga Honorer yang Terdata Dalam Pendataan BKN Secara Online
Jadi bonus yang diterima oleh guru PNS dan PPPK tahun ini jauh lebih besar dengan nominal kenaikan plus dikalikan 3 bulan pendapatan.
Adapun syarat di mana PNS dan PPPK dapat menerima bonus dari Nadiem Makarin di bulan Juli mendatang ialah sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik;