KLIK PENDIDIKAN - Inilah kriteria bagi calon peserta didik baru kelas 7 SMP agar diterima di sekolah se-Indonesia sesuai dengan keputusan dari Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim resmi memutuskan agar sekolah se-Indonesia menerima calon peserta didik baru kelas 7 SMP dengan kriteria berikut.
Lantas, apa kriteria calon peserta didik baru kelas 7 SMP agar diterima di sekolah se-Indonesia sesuai keputusan dari Nadiem Makarim? Simak artikel ini sampai selesai.
Nadiem Makarim telah menetapkan kriteria bagi calon peserta didik baru kelas 7 SMP.
Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021, calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi kriteria terkait usia.
Dimana, calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Kriteria usia tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Selain usia, calon peserta didik baru kelas 7 SMP juga harus penuhi kriteria lain.
Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Kriteria tersebut dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Dan selain dua kriteria tersebut, ada tambahan khusus bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri.
Calon peserta didik baru kelas 7 SMP yang berasal dari sekolah luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.