2. Dalam pasal 13 Permendagri Nomor 11 Tahun 2022 pakaian/PDH PPPK terdiri dari;
- PDH kemeja putih, celana/rok hitam dikenakan pada hari senin hingga rabu.
Baca Juga: SRI MULYANI TEKEN PMK, PNS DAN PENSIUNAN TERBANTU DENGAN 3 UANG INI, CAIR SAAT...
- PDH batik tenun/lurik/pakaian khas daerah dikenakan pada hari kamis dan jum'at.***