news

Kembar Tapi Beda! Tito Karnavian Tetapkan Seragam Dinas PNS dan PPPK, Tak Disangka Ada Perbedaan, Bagaimana Ketentuannya?,,

Jumat, 24 Mei 2024 | 20:27 WIB
Ilustrasi: Mendagri Tito Karnavian tetapkan seragam/pakaian dinas bagi PNS dan PPPK. (Kemendagri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN- Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan Presiden Jokowi, PNS dan PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara. 

Dalam hal ini, PNS dan PPPK juga mendapatkan gaji pokok dan tunjangan lainnya tiap bulan yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan. 

Seperti anak kembar, ternyata memiliki perbedaan, hal yang paling jelas ialah mengenai seragam, Tito Karnavian telah mengatur seragam PNS dan PPPK dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2022.

Baca Juga: PPDB 2024: Begini Pembagian Wilayah Zonasi SD dan SMP di Kota Bandung, Simak!

Tito Karnavian merupakan Menteri Dalam Negeri pada kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. 

Peraturan Menteri yang disahkan dan diundangkan pada 16 Maret 2020 tersebut mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. 

Adapun mengenai seragam bagi PNS tertuang pada pasal 12, sedangkan bagi PPPK tertuang pada pasal 13 Permendagri Nomor 11 Tahun 2022.

Baca Juga: TERIMAKASIH SRI MULYANI, PNS GOLONGAN I II III DAN IV SEGERA TERIMA UANG MAKAN SEGEDE INI

Berikut keterangan detailnya;

1. Dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 11 Tahun 2022 seragam atau pakaian bagi PNS terdiri dari;

- Pakaian Dinas Upacara Besar; dan

- PDL

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Jangan Sedih, Nadiem Makarim Sediakan Uang Segini untuk Kalian Jika Memenuhi Kriteria Ini

Dalam pakaian dinas bagi PNS harus mencakup tanda jabatan bagi pejabat struktural, lencana korps pegawai Republik Indonesia, papan nama, nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri, nama Kementerian Dalam Negeri, nama pemerintah daerah Provinsi dan nama pemerintah daerah Kabupaten/Kota, lambang Kementerian Dalam Negeri atau lambang pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan tanda pengenal. 

Halaman:

Tags

Terkini