news

SRI MULYANI SETUJU PNS TNI POLRI DIBERIKAN UANG TAMBAHAN HINGGA RP1,8 JUTA, AKAN CAIR PADA...

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:18 WIB
PNS, TNI, POLRI akan diberikan uang tambahan hingga Rp1,8 juta, berikut ketentuan yang ditetapkan Sri Mulyani (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah! PNS, TNI, POLRI akan mendapatkan uang tambahan dari pemerintah hingga Rp1,8 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan peraturan bahwa PNS, TNI, POLRI akan diberikan uang tambahan dari pemerintah di luar gaji pokoknya.

Aturan pemberian uang tambahan kepada PNS, TNI, POLRI tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: SRI MULYANI ATUR JADWAL PENCAIRAN GAJI 13 PNS TNI POLRI, DIPREDIKSI CAIR SEBELUM IDUL ADHA, SIMAK!

Simak ketentuan pemberian uang tambahan untuk PNS, TNI, POLRI yang ditetapkan Sri Mulyani!

Perlu diketahui, uang tambahan yang akan diberikan kepada PNS, TNI, POLRI merupakan tunjangan uang makan dari pemerintah.

Tunjangan uang makan diberikan setiap bulan, di mana pencairannya akan dilakukan setiap awal bulan.

Baca Juga: Semua Honorer Sujud Syukur! 7 Kado Spesial dari Presiden Jokowi Ini Pasti Diberikan Pada Saat...

Sri Mulyani menetapkan besaran uang makan PNS disesuaikan dengan jumlah hari kerja aktif dalam satu bulan.

Kemudian, besaran uang makan TNI dan POLRI disesuaikan dengan jumlah kalender di bulan berkenaan.

Besaran uang makan PNS, TNI, POLRI telah ditetapkan Sri Mulyani dengan ketentuan berikut.

Baca Juga: BUKAN 1 ATAU 2 JUNI 2024, GAJI 13 PNS TNI POLRI AKAN CAIR DI TANGGAL INI, BESARANNYA NAIK MENJADI...

- PNS golongan I dapat uang makan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan (22 hari kerja)

- PNS golongan II dapat uang makan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan (22 hari kerja)

Halaman:

Tags

Terkini