SRI MULYANI SETUJU PNS TNI POLRI DIBERIKAN UANG TAMBAHAN HINGGA RP1,8 JUTA, AKAN CAIR PADA...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:18 WIB
PNS, TNI, POLRI akan diberikan uang tambahan hingga Rp1,8 juta, berikut ketentuan yang ditetapkan Sri Mulyani (kemenkeu.go.id)
PNS, TNI, POLRI akan diberikan uang tambahan hingga Rp1,8 juta, berikut ketentuan yang ditetapkan Sri Mulyani (kemenkeu.go.id)

- PNS golongan III dapat uang makan Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan (22 hari kerja)

Baca Juga: Pemerintah Kota Pekalongan Siapkan 200 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Pejuang ASN Wajib Bersiap!

- PNS golongan IV dapat uang makan Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan (22 hari kerja)

- TNI dapat uang makan Rp60.000 per hari atau Rp1.800.000 per bulan (30 hari)

- POLRI dapat uang makan Rp60.000 per hari atau Rp1.800.000 per bulan (30 hari)

Baca Juga: BUKAN 58 ATAU 60 TAHUN, JOKOWI TETAPKAN BATAS USIA PENSIUN PPPK TERBARU SAMPAI UMUR SEGINI

Selamat ya untuk PNS, TNI, POLRI karean tunjangan uang makan akan dicairkan kembali oleh pemerintah di awal Juni 2024 mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X