- PNS golongan III dapat uang makan Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan (22 hari kerja)
Baca Juga: Pemerintah Kota Pekalongan Siapkan 200 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Pejuang ASN Wajib Bersiap!
- PNS golongan IV dapat uang makan Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan (22 hari kerja)
- TNI dapat uang makan Rp60.000 per hari atau Rp1.800.000 per bulan (30 hari)
- POLRI dapat uang makan Rp60.000 per hari atau Rp1.800.000 per bulan (30 hari)
Baca Juga: BUKAN 58 ATAU 60 TAHUN, JOKOWI TETAPKAN BATAS USIA PENSIUN PPPK TERBARU SAMPAI UMUR SEGINI
Selamat ya untuk PNS, TNI, POLRI karean tunjangan uang makan akan dicairkan kembali oleh pemerintah di awal Juni 2024 mendatang.***