PNS TNI POLRI SEMAKIN SEJAHTERA, SRI MULYANI SAHKAN UANG MAKAN DAN UANG LAUK PAUK SEBESAR INI, SIMAK NOMINALNYA

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Jumat, 17 Mei 2024 | 06:35 WIB
Informasi tentang nominal uang makan bagi PNS serta uang makan bagi TNI Polri yang ditetapkan Sri Mulyani. (Instagram @smindrawati)
Informasi tentang nominal uang makan bagi PNS serta uang makan bagi TNI Polri yang ditetapkan Sri Mulyani. (Instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - PMK tentang anggaran tahun 2024, sudah diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tentang anggaran tahun 2024, Sri Mulyani tuangkan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

PMK tersebut ditetapkan Sri Mulyani di Jakarta pada 28 April 2023.

Baca Juga: Hindari Kesalahan Ini Saat Pendaftaran Sekolah Kedinasan di dikdin.bkn.go.id Jika Tidak Ingin Gagal di Tahap Awal!

Lalu diundangkan di Jakarta pada 3 Mei 2023 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repunlik Indonesia Asep N. Mulyana.

Secara jelas disebutkan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, ada tunjangan yang Sri Mulyani bagikan kepada PNS, TNI, dan Polri.

Tunjangan bagi PNS, TNI, dan Polri ini, Sri Mulyani berikan untuk keperluan biaya makan hari-hari mereka.

Baca Juga: Inilah 4 Golongan PNS dan PPPK yang Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat Menurut Keputusan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Untuk para PNS semua golongan perlu tahu jika tunjangan dari Sri Mulyani ini, tidak bisa kalian dapatkan, jika kalian tidak masuk kerja.

Mengapa? Sebab tunjangan bagi PNS ini dihitung berdasarkan hari kerja.

Apabila para PNS tidak masuk kerja, otomatis kalian terhitung tidak mendapatkan tunjangan ini.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Akan Pecat PNS dan PPPK yang Masuk dalam Golongan Ini Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tunjangan yang Sri Mulyani bagikan kepada PNS berupa uang makan.

PNS golongan I Rp35 ribu, PNS golongan II Rp35 ribu, PNS golongan III Rp37 ribu, dan PNS golongan IV Rp41 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X