KLIK PENDIDIKAN - PMK tentang anggaran tahun 2024, sudah diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tentang anggaran tahun 2024, Sri Mulyani tuangkan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
PMK tersebut ditetapkan Sri Mulyani di Jakarta pada 28 April 2023.
Lalu diundangkan di Jakarta pada 3 Mei 2023 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repunlik Indonesia Asep N. Mulyana.
Secara jelas disebutkan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, ada tunjangan yang Sri Mulyani bagikan kepada PNS, TNI, dan Polri.
Tunjangan bagi PNS, TNI, dan Polri ini, Sri Mulyani berikan untuk keperluan biaya makan hari-hari mereka.
Untuk para PNS semua golongan perlu tahu jika tunjangan dari Sri Mulyani ini, tidak bisa kalian dapatkan, jika kalian tidak masuk kerja.
Mengapa? Sebab tunjangan bagi PNS ini dihitung berdasarkan hari kerja.
Apabila para PNS tidak masuk kerja, otomatis kalian terhitung tidak mendapatkan tunjangan ini.
Tunjangan yang Sri Mulyani bagikan kepada PNS berupa uang makan.
PNS golongan I Rp35 ribu, PNS golongan II Rp35 ribu, PNS golongan III Rp37 ribu, dan PNS golongan IV Rp41 ribu.