news

Komponen Tunjangan Kinerja dalam Pemberian Gaji Ke 13 Bagi Guru dan Dosen PNS Dihilangkan, Diganti dengan ...

Jumat, 19 April 2024 | 20:06 WIB
Komponen Tunjangan Kinerja dalam pemberian gaji ke 13 bagi Guru dan Dosen PNS dihilangkan diganti dengan ini (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Komponen Tunjangan Kinerja dalam pemberian gaji ke 13 bagi Guru dan Dosen PNS dihilangkan diganti dengan ini.

Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke 13 dari Pemerintah pada bulan Juni 2024 nanti.

Pegawai Negeri Sipil menerima gaji ke 13 berdasarkan komponen-komponen yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Pemberian Gaji Ke 13 Bulan Juni 2024 Dibatalkan Bagi PNS Golongan I II III dan IV yang ...

Peraturan Pemerintah yang mengatur komponen-komponen gaji ke 13 bagi PNS adalah PP Nomor 14 tahun 2024.

Komponen-komponen gaji ke 13 PNS adalah sebagai berikut:

1. Gaji pokok PNS

2. Tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami isteri dan anak

3. Tunjangan pangan

Baca Juga: Sujud Syukur, Pensiunan PNS Golongan II Terima Gaji Ke 13 Bulan Juni 2024 Sebesar ...

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tunjangan kinerja

Namun pemberian gaji ke 13 bagi guru dan dosen PNS ternyata ada pengecualian dalam komponen tersebut.

Dalam pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja.

Halaman:

Tags

Terkini