KLIK PENDIDIKAN - ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan sebuah profesi yang memiliki tujuan untuk membantu pelaksanaan birokrasi Pemerintahan berjalan dengan lancar.
Dengan tugas dan tanggung jawab yang sangat penting tersebut tentunya Pemerintah memberikan sebuah hak yang menjanjikan untuk ASN.
Hak-hak ASN tersebut sangat jelas tertera dalam UU ASN 2023.
Baca Juga: Kemendikbudristek Berikan Karpet Merah Kepada PPPK ASN, Ternyata Tujuannya Untuk Ini
Dan salah satu hak yang diterima ASN adalah sebuah tunjangan.
Bicara tentang tunjangan ASN, Menpan RB telah menyiapkan tunjangan khusus buat ASN.
Tetapi tunjangan khusus yang disiapkan Menpan RB hanya diberikan kepada ASN yang masuk kategori ini.
Baca Juga: Sejahtera di Masa Tua! Pensiunan PNS Kategori Ini akan Dapat 2 Kali Gaji Ke-13
Kategori yang dimaksud adalah ASN yang menjadi pionir bertugas di IKN (Ibu Kota Nusantara).
"Pegawai ASN yang dipindah pertama ke IKN perlu diberikan tunjangan khusus, jadi ASN yang menjadi pionir akan diberikan tunjangan khusus," ucap Menpan RB.
Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini.
Baca Juga: Resmi Naik! Inilah Rincian Nominal Gaji Ke-13 PPPK Tahun 2024 Sesuai Masa Kerja
Jika informasi di atas bermanfaat, jangan lupa share artikel ini.***