news

Yuk Cek, Cara Pengajuan Tunjangan Uang Makan PNS Tahun 2024 agar Bisa Dicairkan

Minggu, 14 April 2024 | 21:00 WIB
Cara pengajuan tunjangan uang makan PNS tahun 2024 (bkd.ntbprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kemenkeu resmi menetapkan tunjangan uang makan yang akan diterima PNS Tahun 2024.

Tunjangan uang makan ini tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Tunjangan uang makan adalah biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan PNS yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Baca Juga: Alhamdulillah NADIEM MAKARIM Beri Kesempatan GURU PNS Bisa Jadi Kepala Sekolah, Syaratnya Hanya…

Perlu diketahui pengajuan uang makan ini dilakukan oleh PPABP/Operator/Satuan Kerja (Satker) masing-masing melalui laman gaji web.

Adapun cara pengajuan tunjangan uang makan PNS tahun 2024 agar bisa dicairkan, yaitu sebagai berikut:

1. PPABP/Operator/Satuan Kerja (Satker)

- Buka laman gaji web yaitu di https://gaji.kemenkeu.go.id;

- Kemudian login lalu pilih setting;

- Selanjutnya setting default anak satker;

Baca Juga: Sungguh Beruntung! Pemerintah Telah Siapkan 2 Bonus Ini bagi Guru PNS dan PPPK, Alhamdulillah Makin Sejahtera

- Kemudian buka menu gaji lalu klik proses uang makan;

- Klik tambah (+);

- Isi kolom bulan, tahun, keterangan, dan tanggal pembuatan RUH pembayaran uang makan;

Halaman:

Tags

Terkini