KLIK PENDIDIKAN – Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI memberikan kabar gembira.
Kabar gembira yang disampaikan kepada Nadiem Makarim adalah guru PNS yang bisa menjadi kepala sekolah.
Penugasan guru PNS untuk menjadi kepala sekolah telah ditetapkan Nadiem Makarim dalam peraturan resmi.
Berdasarkan Permendikbudristek no 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah menyebutkan pula tentang syaratnya.
Karena bagaimanapun guru PNS yang akan menjadi kepala sekolah dapat memenuhi syarat-syarat ini.
- Memiliki kualifikasi akademik sesuai
Kualifikasi pendidikan yang ditetapkan Mendikbudristek adalah D-IV atau S1 atau setara dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
Baca Juga: Cair Lagi Mei, PPPK Golongan XVII Siap-siap Terima Gaji Hingga Rp7,3 Juta, Berikut Rincian Tabelnya
- Memiliki sertifikat pendidik
Guru tersebut harus memiliki sertifikat pendidik sebagaimana ditetapkan peraturan.
- Memiliki sertifikat guru penggerak
Bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.