Alhamdulillah NADIEM MAKARIM Beri Kesempatan GURU PNS Bisa Jadi Kepala Sekolah, Syaratnya Hanya…

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Minggu, 14 April 2024 | 19:55 WIB
Nadiem Makarim menyampaikan syarat guru PNS bisa menjadi kepala sekolah (Instagram @nadiemmakarim)
Nadiem Makarim menyampaikan syarat guru PNS bisa menjadi kepala sekolah (Instagram @nadiemmakarim)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI memberikan kabar gembira.

Kabar gembira yang disampaikan kepada Nadiem Makarim adalah guru PNS yang bisa menjadi kepala sekolah.

Penugasan guru PNS untuk menjadi kepala sekolah telah ditetapkan Nadiem Makarim dalam peraturan resmi.

Baca Juga: Segera Dicairkan, Inilah Nominal Uang Makan Bagi PNS Golongan I II III IV dan Uang Lauk Pauk Bagi TNI Polri, Dibayarkan Pada ...

Berdasarkan Permendikbudristek no 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah menyebutkan pula tentang syaratnya.

Karena bagaimanapun guru PNS yang akan menjadi kepala sekolah dapat memenuhi syarat-syarat ini.

- Memiliki kualifikasi akademik sesuai

Kualifikasi pendidikan yang ditetapkan Mendikbudristek adalah D-IV atau S1 atau setara dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

Baca Juga: Cair Lagi Mei, PPPK Golongan XVII Siap-siap Terima Gaji Hingga Rp7,3 Juta, Berikut Rincian Tabelnya

- Memiliki sertifikat pendidik

Guru tersebut harus memiliki sertifikat pendidik sebagaimana ditetapkan peraturan.

- Memiliki sertifikat guru penggerak

Bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.

Baca Juga: PNS Golongan III dan IV Siap Menerima Gaji ke 13, Presiden Jokowi Telah Atur Jadwal Serta Besarannya Rp

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: Permendikbudristek No 40 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X