- Buka laman gaji web yaitu di https://gaji.kemenkeu.go.id;
- Kemudian login lalu pilih setting;
Baca Juga: Awas! 4 Tindakan Ini Bisa Jadi Biang Kerok PNS Diberhentikan dari Jabatannya
- Selanjutnya setting default anak satker;
- Kemudian buka menu gaji lalu klik proses uang makan;
- Kemudian klik detil pegawai pada kolom aksi;
- Lalu klik disetujui di pojok kanan atas;
- Klik refresh (uang makan yang sudah disetujui oleh PPK, secara otomatis akan terkirim ke SAKTI).
Demikianlah cara pengajuan tunjangan uang makan PNS tahun 2024. Semoga bermanfaat.***