news

Sudah Dipastikan PNS ini Tidak Akan Terima THR Sedikitpun jika Lakukan ...

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:57 WIB
Sudah dipastikan jika pns ini tidak akan dapat THR sediktpun jika berani lakukan hal ini.... (niasbaratkab.go.id)

KLIK PENDIDIDKAN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tPP nomor 15 tahun 2023elah mengonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 tidak akan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran tertentu.

Menurut informasi yang diperoleh, THR PNS 2024 direncanakan akan dicairkan oleh Kemenkeu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Alhamdulilah Dapat Sekaligus Dua Tunjangan Hebat untuk Guru Sertifikasi di Awal Bulan Maret 2024 Meliputi....

Namun, Kemenkeu menegaskan bahwa PNS yang terbukti melakukan tindakan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan tidak akan menerima THR 2024.

Penghargaan ini dianggap sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kontribusi besar yang diberikan oleh PNS dalam pengabdiannya kepada negara.

Tentu saja, hal ini menjadi kabar penting mengingat perayaan Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada tanggal 9-10 April 2024.

Baca Juga: HONORER DAPAT 1,6 JUTA FORMASI CPNS 2024, Auto Lolos Jadi ASN PPPK Karena Tidak Ada Passing Grade, Ini Skemanya

Diperkirakan, Kemenkeu akan menyalurkan THR PNS pada tanggal 30-31 Maret 2024.

THR yang akan diterima oleh PNS termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.

Namun, bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam PP No. 15 Tahun 2023, besaran tersebut tidak akan berlaku.

Baca Juga: Telah Dijelaskan Oleh Menkeu Terkait Penyaluran THR untuk Semua PNS TNI dan Polri, Berikut Komponennya Meliputi....

Berdasarkan PP tersebut, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang diberi tugas di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasannya tidak akan menerima THR.

Jadi, bagi PNS yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan tersebut pada saat penyaluran THR, Kemenkeu tidak akan menyediakan tunjangan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini