KLIK PENDIDIKAN - Bersyukur akhirnya guru ASN dapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan I dari peraturan Kemdikbud RI.
Meski sedang kondisi cuti bersama atau curi tahunan sekalipun tunjangan sertifikasi triwulan I dari Kemdikbud RI tetap ditransfer ke rekening penerima TPG guru ASN sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui aturan yang telah ditetapkan sebagai pemberian tunjangan sertifikasi triwulan I atau TPG bagi guru ASN sudah dicantumkan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Disahkannya atas ketentuan tunjangan sertifikasi triwulan I atau TPG guru ASN dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2024 sudah sejak Agustus 2023 lalu.
TPG guru atau tunjangan sertifikasi triwulan I tetap diberikan kepada guru meski telah diputuskan bahwa ASN sedang dalam urusan cuti, berikut adalah contoh cutinya.
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
Baca Juga: Kapan PNS dan PPPK Diberhentikan Sementara? Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, Jika...
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting; dan/atau
f. cuti bersama
Dari yang telah disebutkan mengenai guru ASN mengambil cuti di atas maka tidak akan memengaruhi pemberian tunjangan sertifikasi triwulan atau TPG guru per 3 bulan sekali setiap tahunnya.
Pemerintah berupaya memberikan penghargaan berupa tunjangan profesi guru (TPG) ini agar dapat lebih menonjol pada profesionalisme, meningkatkan kinerja serta kesejahteraan guru ASN.