news

Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi Triwulan I untuk Guru ASN Tetap Ditransfer Meski Sedang dalam Kondisi Cuti

Jumat, 16 Februari 2024 | 21:29 WIB
Meski guru ASN sedang cuti bersama atau tahunan Kemdikbud RI tetap berikan hak TPG atau tunjangan sertifikasi guru sesuai aturan yang berlaku. (jabarprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bersyukur akhirnya guru ASN dapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan I dari peraturan Kemdikbud RI.

Meski sedang kondisi cuti bersama atau curi tahunan sekalipun tunjangan sertifikasi triwulan I dari Kemdikbud RI tetap ditransfer ke rekening penerima TPG guru ASN sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui aturan yang telah ditetapkan sebagai pemberian tunjangan sertifikasi triwulan I atau TPG bagi guru ASN sudah dicantumkan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Baca Juga: Pembahasan RPP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 Terus Berlanjut, Kali Ini Singgung Batas Usia Pensiun PNS

Disahkannya atas ketentuan tunjangan sertifikasi triwulan I atau TPG guru ASN dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2024 sudah sejak Agustus 2023 lalu.

TPG guru atau tunjangan sertifikasi triwulan I tetap diberikan kepada guru meski telah diputuskan bahwa ASN sedang dalam urusan cuti, berikut adalah contoh cutinya.

a. cuti tahunan;

b. cuti besar;

c. cuti sakit;

Baca Juga: Kapan PNS dan PPPK Diberhentikan Sementara? Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, Jika...

d. cuti melahirkan;

e. cuti karena alasan penting; dan/atau

f. cuti bersama

Dari yang telah disebutkan mengenai guru ASN mengambil cuti di atas maka tidak akan memengaruhi pemberian tunjangan sertifikasi triwulan atau TPG guru per 3 bulan sekali setiap tahunnya.

Pemerintah berupaya memberikan penghargaan berupa tunjangan profesi guru (TPG) ini agar dapat lebih menonjol pada profesionalisme, meningkatkan kinerja serta kesejahteraan guru ASN.

Halaman:

Tags

Terkini