KLIK PENDIDIKAN - Para tenaga pendidik yang merupakan guru pegawai negeri sipil (PNS) dapat bersiap-siap untuk menerima tunjangan uang makan pada bulan Februari tahun ini.
Keputusan ini pastinya akan menyenangkan para PNS guru yang ada diseluruh Indonesia.
Khususnya untuk PNS guru terutama bagi golongan III dan IV, karena jumlah uang makan yang mereka terima termasuk dalam kategori yang cukup besar.
Baca Juga: Bulan Maret Penuh Kebahagiaan Bagi PNS Guru SD: Sri Mulyani Luncurkan Gaji yang Menggiurkan!
Tunjangan ini merupakan hasil akumulasi sejak Januari 2024 dan ditujukan khusus bagi para guru yang merupakan PNS.
Tentunya kabar ini akan menjadi angin segar untuk para PNS guru.
Meskipun guru PNS sudah menerima gaji pokok dari negara setiap bulannya.
Baca Juga: BKN Bocorkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Catat Ketentuan dan Persyaratan Umumnya!
Tetapi mereka juga mendapat berbagai tunjangan tambahan seperti tunjangan melekat, tunjangan sertifikasi, tunjangan hari raya, dan yang terbaru, tunjangan uang makan.
Tunjangan uang makan ini baru akan mulai diterima pada tahun 2024, dengan pencairan pertama kali pada bulan Februari.
Para guru PNS hanya perlu memenuhi beberapa syarat yang cukup mudah, seperti hadir pada hari kerja bulan Januari tanpa tugas belajar, perjalanan dinas, atau sedang cuti.
Baca Juga: Gaji Menggiurkan dari Sri Mulyani untuk PNS Guru SMA sampai SMK di Tahun 2024 Berikut Nominalnya....
Besarannya pun tidak main-main, dengan guru golongan III akan menerima Rp37 ribu per hari untuk 22 hari kerja sebesar Rp814 ribu perbulan.