KLIK PENDIDIKAN - Peringatan serius telah dikeluarkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia terkait pelanggaran disiplin yang mungkin mereka lakukan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menegaskan bahwa pelanggaran ASN tersebut tidak hanya akan mengakibatkan kehilangan tunjangan, tetapi juga dapat berujung pada pencopotan jabatan.
Dilaporkan bahwa pelanggaran disiplin yang ditegaskan untuk ASN mencakup dua tingkatan, yakni tingkat berat dan tingkat sedang.
Pelanggaran tingkat berat mencakup:
- Memasang baliho, spanduk atau alat peraga lainnya yang berhubungan dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
- Melakukan kampanye bakal calon
- Menghadiri deklasari atau kampanye bakal calon dan memberikan dukungan atau tindakan secara aktif.
- Membuat posting, comment, share, like atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon.
- Memposting foto bersama bakal calon, tim sukses atau alat peraga terkait parpol di media sosial.
- Menjadi tim ahli atau tim pemenangan bagi parpol atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu.
Baca Juga: PNS dan PPPK Jangan Anggap Remeh, Hindari Hal ini Jika Tidak Mau Jabatanya Terancam Pupus....
- Mendukung bakal calon perseorangan dengan mengumpulkan surat dukungan atau fotokopi KTP.