KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah ambil sikap kepedulian terhadap Tentara Republik Indonesia (TNI) dibuktikan dengan naiknya gaji TNI tahun ini.
Kenaikan gaji pasukan pengaman Republik Indonesia tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu adanya penyesuaian gaji pokok.
Kenaikan gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP.
PP yang memuat tabel gaji pokok TNI yaitu PP No 6 Tahun 2024.
PP tersebut ditandatangi Presiden Jokowi pada Jumat 26 Januari 2024.
Adapun di tabel gaji pokok TNI memuat beberapa golongan, salah satunya golongan 1 Tamtama Prajurit Dua Kelasi Dua, berikut nominal gajinya:
- MKG 0: Rp.1.775.000
- MKG 2 : Rp.1.830.900
- MKG 4: Rp.1.888.700
- MKG 6: Rp.1.948.200
- MKG 8: Rp.2.000.700
- MKG 10: Rp.2.073.000
- MKG 12 : Rp.2.138.400
- MKG 14 :Rp.2.203.800
- MKG 16: Rp.2.275.400
- MKG 18: Rp.2.347.100
- MKG 20: Rp.2.421.100
- MKG 22: Rp.2.497.500
- MKG 24: Rp.2.576.200
- MKG 26: Rp.2.657.500
- MKG 28: Rp.2.741.300
MKG adalah Masa Kerja Golongan. MKG digunakan untuk menentukan besaran gaji bagi TNI.
Baca Juga: Ini Tabel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Terbaru Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang Disahkan Oleh Jokowi Sebesar 12 Persen
Dalam sistem MKG, golongan TNI ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.
Berikut Tabel Gaji Pokok TNI Sesuai PP Nomor 6 Tahun 2024:
Untuk melihat tabel secara lengkap, publik dapat cek di jdih.setneg.go.id atau download pada tautan google drive berikut: https://drive.google.com/file/d/1cXgsb66qyUZf6UtzSvOJmF1zvDZBsouT/view?usp=drivesdk
Semoga bermanfaat***