KLIK PENDIDIKAN - Akhirnya kabar bahagia untuk para PNS, PPPK, TNI dan Polri muncul juga.
Kemenkeu selaku Kementerian Pemerintah telah informasikan bahwa kenaikan gaji untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri akan segera diberikan.
Seperti yang kita ketahui bahwa PP kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri beserta dengan Perpres kenaikan gaji PPPK telah terbit.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! PP Nomor 5 Tahun 2024 Sebut Gaji PNS Tembus Rp6,3 juta, Tunjangan Lain Belum Termasuk
Maka secara sah kenaikan gaji segera diterapkan.
Kenaikan gaji tersebut akan disalurkan Kemenkeu pada tanggal 1 Maret.
"Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024," tulis akun website kemenkeu.go.id
Dengan informasi di atas dapat dipastikan secara sah bahwa kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri akan disalurkan pada bulan Maret.
Bahkan bukan hanya kenaikan gaji, selisih gajipun akan diberikan pada bulan Maret.
Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini.
Jika informasi di atas bermanfaat, jangan lupa share artikel ini.***