news

TELAH RESMI, KEMENKEU AKAN SALURKAN KENAIKAN GAJI PNS PPPK TNI DAN POLRI SEBESAR 8 PERSEN PADA BULAN MARET

Jumat, 2 Februari 2024 | 13:23 WIB
Kemenkeu telah informasikan bahwa kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri akan diterapkan pada bulan Maret (dpmptsp.bantenprov.go.id edit pixellab)

KLIK PENDIDIKAN - Akhirnya kabar bahagia untuk para PNS, PPPK, TNI dan Polri muncul juga.

Kemenkeu selaku Kementerian Pemerintah telah informasikan bahwa kenaikan gaji untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri akan segera diberikan.

Seperti yang kita ketahui bahwa PP kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri beserta dengan Perpres kenaikan gaji PPPK telah terbit.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! PP Nomor 5 Tahun 2024 Sebut Gaji PNS Tembus Rp6,3 juta, Tunjangan Lain Belum Termasuk

Maka secara sah kenaikan gaji segera diterapkan.

Kenaikan gaji tersebut akan disalurkan Kemenkeu pada tanggal 1 Maret.

"Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024," tulis akun website kemenkeu.go.id

Baca Juga: Peraturan Presiden Rombak Total Gaji PPPK Tahun 2024, Alhamdulillah Semua Golongan Dapat Tambahan Sebesar Ini

Dengan informasi di atas dapat dipastikan secara sah bahwa kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri akan disalurkan pada bulan Maret.

Bahkan bukan hanya kenaikan gaji, selisih gajipun akan diberikan pada bulan Maret.

Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini. 

Baca Juga: Hore! Kemenkeu Bocorkan PNS Sudah Bisa Terima Kenaikan Gaji 8 Persen Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 pada Bulan...

Jika informasi di atas bermanfaat, jangan lupa share artikel ini.***

Tags

Terkini