KLIK PENDIDIKAN - Perihal gaji PNS naik menjadi hal yang ditunggu-tunggu bagi abdi negara.
Kenaikan gaji PNS akhirnya diresmikan juga oleh Presiden Republik Indonesia, yakni Joko Widodo.
Kenaikan gaji PNS disahkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024.
Adapun ketentuan tata cara pembayaran penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Berikut tabel lengkap Gaji PNS golongan 1, golongan 2, golongan 3 dan golongan 4 tahun 2024:
Untuk melihat secara lengkap pdfnya bisa dilihat pada tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1dxoPr4y5Xyd9zRbLlvBiQVsXqUQYTX6a/view?usp=drivesdk
Semoga bermanfaat***