Golongan IV Rp. 36.000/jam atau Rp. 288.000/8 jam
2. Tunjangan Uang Makan Lembur
uang makan lembur diperuntukkan bagi PNS setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.
Golongan I dan II Rp. 35.000
Golongan III Rp. 37.000
Golongan IV Rp. 41.000.
Itulah 2 uang tunjangan untuk 1 hari yang telah disiapkan Sri Mulyani untuk PNS biar tetap semangat bekerja lembur.***