news

Dalam Sehari, PNS Yang Melakukan Pekerjaan Lembur, Akan Diberi Sri Mulyani 2 Uang Tunjangan Sekaligus Dengan Nominal Rp…

Minggu, 31 Desember 2023 | 21:17 WIB
Sri Mulyani setuju untuk memberikan 2 uang tunjangan sekaligus bagi PNS yang melakukan pekerjaan lembur dengan nominal yang cukup lumayan. (Instagram @smindrawati dan pixabay.com/Ekoanug lalu diedit dengan canva)

Golongan IV Rp. 36.000/jam atau Rp. 288.000/8 jam

Baca Juga: Selamat Kepada PNS Jabatan Fungsional Perencana, Karena Presiden Jokowi Setujui Untuk Beri Tunjangan Lebih Besar Dibandingkan Pranata Humas

2. Tunjangan Uang Makan Lembur

uang makan lembur diperuntukkan bagi PNS setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.

Golongan I dan II Rp. 35.000

Golongan III Rp. 37.000

Golongan IV Rp. 41.000.

Itulah 2 uang tunjangan untuk 1 hari yang telah disiapkan Sri Mulyani untuk PNS biar tetap semangat bekerja lembur.***

Halaman:

Tags

Terkini