news

Dalam Sehari, PNS Yang Melakukan Pekerjaan Lembur, Akan Diberi Sri Mulyani 2 Uang Tunjangan Sekaligus Dengan Nominal Rp…

Minggu, 31 Desember 2023 | 21:17 WIB
Sri Mulyani setuju untuk memberikan 2 uang tunjangan sekaligus bagi PNS yang melakukan pekerjaan lembur dengan nominal yang cukup lumayan. (Instagram @smindrawati dan pixabay.com/Ekoanug lalu diedit dengan canva)

KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah melalui peraturan yang dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberikan 2 uang tunjangan sekaligus dalam sehari kepada PNS yang melakukan pekerjaan lembur.

Sri Mulyani telah mengesahkan peraturan untuk pemberian 2 uang tunjangan ini bagi PNS yang bekerja lembur dan akan diberlakukan pada tahun 2024 nanti.

Sri mulyani akan memberikan 2 uang tunjangan ini dalam bentuk uang lembur dan uang makan lembur.

Baca Juga: Uang Makan yang Diterima PNS Sebesar Rp900 Ribu Perbulan, Tapi Anggota TNI dan Polri Bisa Dapat Sampai…

Tentunya Sri Mulyani akan memberikan uang lembur dan uang makan lembur ini kepada seluruh PNS yang melakukan kerja lembur untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

Ketentuan tentang pemberian tunjangan uang lembur dan uang makan lembur ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 TAHUN 2023.

Berikut ini besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi PNS semua golongan:

Baca Juga: Menyambut Tahun 2024, PNS Kemenkumham Rasakan Kebahagian Karena Akan Mendapat Tunjangan Kinerja Yang Nominalnya Besar-besar

1. Tunjangan Uang Lembur

Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Berikut rincian standar uang lembur untuk PNS jika dihitung perjam atau standar maksimal kerja lembur selama 8 jam:

Golongan I Rp. 18.000/jam atau Rp. 144.000/8 jam

Golongan II Rp. 24.000/jam atau Rp. 192.000/8 jam

Golongan III Rp. 30.000/jam atau Rp. 240.000/8 jam

Halaman:

Tags

Terkini