KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah melalui peraturan yang dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberikan 2 uang tunjangan sekaligus dalam sehari kepada PNS yang melakukan pekerjaan lembur.
Sri Mulyani telah mengesahkan peraturan untuk pemberian 2 uang tunjangan ini bagi PNS yang bekerja lembur dan akan diberlakukan pada tahun 2024 nanti.
Sri mulyani akan memberikan 2 uang tunjangan ini dalam bentuk uang lembur dan uang makan lembur.
Tentunya Sri Mulyani akan memberikan uang lembur dan uang makan lembur ini kepada seluruh PNS yang melakukan kerja lembur untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Ketentuan tentang pemberian tunjangan uang lembur dan uang makan lembur ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 TAHUN 2023.
Berikut ini besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi PNS semua golongan:
1. Tunjangan Uang Lembur
Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Berikut rincian standar uang lembur untuk PNS jika dihitung perjam atau standar maksimal kerja lembur selama 8 jam:
Golongan I Rp. 18.000/jam atau Rp. 144.000/8 jam
Golongan II Rp. 24.000/jam atau Rp. 192.000/8 jam
Golongan III Rp. 30.000/jam atau Rp. 240.000/8 jam