KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah sudah mengatur pensiunan PNS menerima kenaikan gaji sebanyak 12 persen.
Keputusan ini layak dirayakan karena sudah cukup lama pensiunan PNS tidak menerima kenaikan gaji.
Apalagi mengingat ini adalah kenaikan gaji pertama yang dirasakan pensiunan PNS setelah melewati pandemic covid 19.
Baca Juga: Maaf Bukan Rp4,9, Ternyata Gaji Pensiunan PNS Periode Januari 2024 Tertinggi Hanya Sampai Rp..
Pensiunan PNS yang sudah tidak sabar kini pasti bertanya-tanya kenapa sampai saat ini belum ada jadwal resmi gaji 12 persen cair.
Sebenarnya keputusan kenaikan gaji 12 persen sudah ditetapkan Presiden Jokowi ketika menyampaikan pidato RUU APBN Agustus lalu.
Namun pemerintah ternyata masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur keputusan tersebut.
Baca Juga: 2024 Sebentar Lagi! PNS Catat Kenaikan Uang Lembur, Asik Gak Takut Lembur Lagi
Menurut PT Taspen, pihaknya pun masih belum menerima arahan apapun terkait pencairan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS.
Mengingat belum diterbitkannya PP pengganti PP nomor nomor 18 tahun 2019, maka kenaikan gaji 12 persen belum dapat dilakukan.
“Halo Sobat TASPEN, kami informasikan bahwa hingga saat ini belum ada kenaikan penghasilan bagi pensiun,” ungkap PT Taspen dikutip dari Instagram pada 30 Desember 2023.
“Besaran gaji pensiunan masih sama yaitu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya,” sambungnya.
Lebih lanjut, PT Taspen menghimbau agar masyarakat dan pensiunan PNS bisa menunggu adanya rilis resmi mengenai hal tersebut.