1. Pensiunan PNS telah melakukan otentikasi,
2. Pensiunan PNS telah menyerahkan Surat Tanda Bukti Diri atau SPTB
3. Pensiunan PNS baru yang mendaftarkan diri sebelum tanggal 15
Baca Juga: Bersiaplah! PNS Bakal Dapat Gaji dengan Kenaikan 8 Persen di Tahun 2024, Simak Rincian Nominalnya
Demikianlah informasi mengenai pencairan gaji pensiunan PNS pada tanggal 1 Januari tahun 2024 nanti. Semoga bermanfaat.***