KLIK PENDIDIKAN – Dalam waktu 5 hari lagi, gaji pensiunan PNS semua golongan akan dicairkan.
Pencairan gaji pensiunan PNS untuk semua golongan ini akan tetap dilakukan meski tanggal pencairan gaji jatuh pada hari libur.
Mengingat tanggal 1 Januari nanti sudah masuk tahun 2024, tapi gaji semua golongan pensiunan PNS yang akan dicairkan masih berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2019.
Sebelumnya, pada bulan Agustus 2023 lalu Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan akan menaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Namun, pasca pengumuman tersebut, sampai saat ini belum ada penjelasan atau peraturan terbaru mengenai kapan realisasi kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut.
Tetapi, meski jika kenaikan gaji pensiunan PNS terealisasi pada Januari 2024 dan sudah naik 12 persen, tetap saja ada golongan pensiunan PNS yang mendapatkan gaji tidak sampai Rp 3 juta.
Berikut ini daftar perkiraan gaji pensiunan PNS jika dihitung secara manual, berdasarkan PP No 18 Tahun 2019 ditambah 12 persen diprediksikan akan menjadi :
Gaji pensiunan PNS Golongan Ia Rp1.748.096 - Rp1.962.128
Gaji pensiunan PNS Golongan Ib Rp1.748.096 - Rp2.077.264
Gaji pensiunan PNS Golongan Ic Rp1.748.096 - Rp2.165.184
Gaji pensiunan PNS Golongan Id Rp1.748.096 - Rp2.256.688